Temuan BPK Sumatera Selatan di Dinkes Muratara Perlu Diusut

Senin, 27 Juli 2020 | 23:34:43 WIB

Metroterkini.com - Temuan Audit LHP-BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Perwakilan Sumatera Selatan pada tiga proyek fisik tahun anggaran 2019 di Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas Utara(Muratara), Sumatera Selatan perlu diusut.

Permintaan tersebut Disampaikan Arwan Pengurus LSM-Forpeks (Forum Rakyat Peduli Kejujuran) Sumsel, Senin (27/7/2020)

"Kami akan koordinasikan dengan APH sebab sampai saat ini temuan terkait proyek kurang volume tersebut belum terdengar ada pihak yang melaporkannya,” kata Arwan.

Untuk itu Lembaganya minta pada Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan penyelidikan atas temuan BPK tersebut,Jika nanti ditemukan Dugaan Korupsi, maka harus diusut hingga ke akar-akarnya. 

“Aneh saja temuan BPK kurang volume, namun kenapa bisa sebelumnya proyek diterima 100 persen,kita kan tidak tau hal itu disengaja atau tidak makanya kita minta APH periksa,” tambahnya.

"APH lah harapan kami selaku Lembaga karena memiliki "Power" dalam melakukan pemeriksaan terhadap jalannya Uang Negara" tambahnya

Diketahui sebelumnya, tiga proyek fisik tahun anggaran 2019 pada Dinas Kesehatan Musirawas Utara (Muratara) menjadi temuan BPK Sumatera Selatan.

Hal itu diketahui berdasarkan Data Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP-BPK) Perwakilan Sumatera Selatan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Muratara.

Temuan kurang volume, diantaranya Pekerjaan Kontruksi Pembanguan Rumah Sakit Sebesar Rp.147.243.755,04, Pekerjaan Relokasi Pembangunan Puskesmas Rupit, sebesar Rp.23.208.580,01 dan Pekerjaan Relokasi Puskesmas Karang Dapo, sebesar Rp.20.825.379,39

Dalam LHP Nomor.33.C/LHP/XVIII.PLG/06/2020 menyatakan Hasil Pemeriksaan atas Dokumen kontrak pemeriksaan fisik secara uji petik atas tiga paket pekerjaan meyebutkan kekurangan Volume pekerjaan sebesar Rp.191.277.714,44.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden No 16 tahun 2018 tentang pengadaan Barang dan Jasa,pasal 7 ayat 1,pasal 17 ayat 2, pasal 27 ayat (4) huruf b,pasal 57 ayat 2 yang menyatakan bahwa PPK melakukan  pemeriksaan terhadap barang dan jasa yang diserahkan, pasal 78.

Termasuk Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Nomor 9 tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa. [hasbullah]

Terkini